Home Media PMI / TKI Langkah Terakhir Melalui Mahkamah Konstitusi

Langkah Terakhir Melalui Mahkamah Konstitusi

SHARE
Langkah Terakhir Melalui Mahkamah Konstitusi

 mediaLABOUR.com  Jakarta - Pelaku usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkeinginan Menteri Ketenagakerjaan berkenan menunda pelaksanaan pasal 54 UU 18/2017, Permenaker No 10/2019 yakni kewajiban P3MI menyerahkan Giro Bilyet sebesar Rp.1,5 miliar, dan modal setor dalam akte sebesar Rp. 5 miliar, paling akhir 2 Januari 2019.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki), Saiful, Perusahaan Penempatan Perkerja Migran Indonesia (P3MI) hanya punya tiga (3) pilihan yang dapat diambil yaitu menyetor/menambah deposito, menutup usahanya dan atau menggugat ke MK.

Langkah terakhir ini yang diambil Aspataki mengajukan uji materi UU No. 18 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak adanya kepastian berusaha bagi P3MI jelas melanggar UUD 1945

“Aspataki telah mendaftarkan Uji Materi sedikitnya ada tiga pasal dalam UU No 18/2017, salah satu diantaranya pasal 54 UU No 18/2017 dengan register perkara No Perkara: 1932-1/PAN.MK/XII/2019,” ujar Ketum Aspataki seperti dilansir dari laman Aspataki.

Mengenai langkah terakhir yang diambil Aspataki, Saiful berpendapat saat ini Menteri Ketenagakerjaan tidak mungkin menunda pelaksanaan Permenaker No 10/2019 sebagai aturan teknis atas pasal 54 UU 18/2017 tentang tata cara Pemberian Izin P3M, kewajiban menambah deposito dan modal setor.

Bahkan menurutnya, kelompok atau pihak yang meminta Menteri Ketenagakerjaan menunda pelaksaan pasal 54 UU 18/2017 sama dengan menjerumuskan Bu Menteri. Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan baru menjabat beberapa bulan yang lalu, tidak ikut merancang, tidak ikut terlibat menyusun baik UU 18/2017 ataupun Permenaker No 10/2019.

Menurut Ketum Aspataki, pemerintah dalam hal ini Menaker tidak ubahnya dengan P3MI yaitu sama-sama melaksanakan amanat UU No 18/2017. Ketika jatuh tempo, tidak kuasa membuat kebijakan menunda Permenaker No 10/2017 jo pasal 54 UU No 18/2017.

“Penundaan tentu tidak mudah, harus ada persyaratannya, apakah ada sengketa ke pengadilan atau apakah pasal-pasal yang dipersoalkan sedang diuji di MK atau apakah penundaan mendapatkan persetujuan dari DPR sebagai pembuat undang undang?” tanyanya.

Semestinya kata Saiful, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Jangan main dorong-dorong, sangat jelas sekali alur kebijakan yang harus dilaksanakan baik oleh swasta atau pemerintah," ujarnya.

Oleh karenanya Saiful berharap agar seluruh P3MI bersatu padu mendukung Aspataki ke MK apapun Asosiasinya. Atau, yang berbeda pandangan segera saja menambah depositonya atau bismillah harus bersiap tutup pada tanggal 2 Januari 2020.

“Kepada seluruh P3MI agar kelak mentaati semua keputusan MK tanpa menyalahkan pihak lain,” harap Ketum Aspataki.

Editor: Hendy