Home LokerNasional Kekecewaan ICW, Vonis Pinangki Di Anggap Tak Masuk Akal

Kekecewaan ICW, Vonis Pinangki Di Anggap Tak Masuk Akal

SHARE
Kekecewaan ICW, Vonis Pinangki Di Anggap Tak Masuk Akal

Keterangan Gambar : Vonis Pinangki Di Anggap Tak Masuk Akal

mediaMERAHPUTIH.com - Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di kasus korupsi dan pencucian uang berkurang menjadi empat tahun penjara. ICW menilai seharusnya Pinangki dihukum lebih berat.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Senin (24/6/2021).

Kurnia pun menyebut status Pinangki sebagai jaksa, seharusnya memberatkan. Bahkan, menurut ICW, Pinangki melakukan tiga kejahatan selain korupsi suap.

"Patut untuk diingat, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Ini harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman. Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat," kata Kurnia.

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," ucapnya.

Kurnia mengungkit soal rata-rata hukuman bagi koruptor di Indonesia. Jadi, baginya, hukum di Indonesia masih belum memberikan hukuman berat kepada koruptor seperti eks jaksa Pinangki.

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," ucapnya.

Kemudian, ICW juga meminta KPK agar bertindak untuk melakukan supervisi. Sehingga, bisa mengambil alih kasus Pinangki yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi. Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih menjadi agenda prioritas, Pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," ucap Kurnia.

ICW meminta agar Jaksa mengajukan kasasi. Selain itu dia meminta agar Mahkamah Agung mengawasi kasus tersebut.

"Melihat ini, Jaksa mesti segera mengajukan kasasi untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," katanya."LAGALIGO"