Home MediaDuniaKerja Anti Gen Bekas di Gunakan Di Bandara Kualanamu Medan

Anti Gen Bekas di Gunakan Di Bandara Kualanamu Medan

SHARE
Anti Gen Bekas di Gunakan Di Bandara Kualanamu Medan

Keterangan Gambar : Menko PMK MUhajir Effendy

mediaMERAHPUTIH.com -  Deliserdang,   Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengutuk keras skandal layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Menurutnya rapid test antigen bekas tersebut termasuk limbah berbahaya.

"Nanti akan kita evaluasi. Saya kira sudah dari pihak aparat, terutama Pak Menteri BUMN sudah mengambil tindakan. Dan saya pun saja sangat menyayangkan, sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh aparat kita yang tidak bertanggung jawab itu. Dan ini tidak boleh terulang lagi," kata Muhadjir di Medan (1/5).

Muhadjir mengatakan salah satu yang harus diperhatikan dalam layanan Covid-19 adalah manajemen limbah medis. Dia menegaskan akan membenahi limbah medis agar kejadian memalukan di Kualanamu tidak terulang lagi.
 

"Manajemen limbahnya harus betul-betul ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang kemudian didaur ulang untuk tujuan-tujuan yang tidak baik. Ini nanti juga akan kita benahi dalam hal manajemen limbah medisnya. Mestinya kalau sudah limbah ya sudah dibuang. Kok ini bisa ada limbah masih berkeliaran di luar itu, gimana ceritanya. Inikan limbah berbahaya," tegasnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu Deliserdang berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.
Diperkirakan jumlah korban yang diperiksa menggunakan alat antigen daur ulang itu mencapai 9.000 orang.

Kasus itu terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19.Kemudian, pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Kimia Farma Jalan R.A. Kartini Medan. Di sana penyidik mengamankan sejumlah saksi dan menyita barang bukti limbang Covid-19 yang didaur ulang.

Belakangan polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Kemudian M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma dan R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma. ( Sumber CNN)

lagaligo