FocusNews.online - Jawa Timur. Maraknya Penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar diwilayah Tuban berjalan mulus bahkan secara bebas dan terang-terangan ,hal tersebut diduga adanya permainan antara karyawan SPBU dan Penimbun BBM sehingga aksi pembelian BBM subsidi seakan tidak takut sanksi pidana.
Ketika wartawan Tipikor87news.com Meliput kegiatan pengisian BBM di salah satu SPBU yang berada di wilayah Tuban,Senin (8/8/22) berusaha dihalang - halangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pengurus pemilik BBM tersebut.
Meskipun sangat jelas telah merugikan negara dan melanggar ketentuan Pasal 55,53 Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, akan tetapi masih banyak Oknum yang nekat melakukan penimbunan Solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak buat negara dan masyarakat
Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah, sementara kondisi saat ini solar sangat langka dan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya.
Namun sangat disayangkan, kegiatan tersebut hingga saat ini berjalan aman dan kondusif, seolah-olah aparat setempat tutup mata dengan adanya kegiatan penimbunan Solar Subsidi tersebut.
Asep.P Ketua Umum LSM GIPERS angkat bicara,terkait adanya informasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut tentu suatu pelanggaran, tentu akan saya sampaikan kepada pihak- pihak terkait karna jelas ini sudah merugikan negara,dan harus ditindak sesuai aturan hukum " ucapnya.
Reporter : Irwanto
LEAVE A REPLY