Tipkor87News, Jakarta - Karena dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Panca Cemerlang badan hukum Sekolah Pah Tsung, DPP LSM GARDA P3ER mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) 12779 lahan bangunan sekolah Pah Tsung
Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat GARDA Pemuda Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (DPP LSM GARDA P3ER) No: 167/DPP-GARDA/Kemen.BUMN/III/2022 tanggal 01/03/22
Saat ditemui dikantornya di Jakarta Timur pada 22/04/22 Afansuli Setiono Kepala Divisi Humas DPP LSM GARDA P3ER menjelaskan “HBG 12779 sudah sepantasnya dibatalkan, karena digunakan untuk berbuat kejahatan”
Tambahnya “SDS Pah Tsung melakukan penyimpangan dana BOS, melanggar HAM, melanggar Undang Uudang Ketenagakerjaan dan izin yang dimiliki kami anggap tipu-tipu” kata Afansuli
“kami juga telah menyurati DPRD DKI agar difasilitasi permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) supaya jelas kami ungkapkan fakta dan data apa yang kami laporkan kepada Pemrov DKI untuk izin SDS Pah Tsung dicabut”
“kami juga telah melaporkan Gubernur DKI atas Melanggar Sumpah Jabatan terkait laporan kami mencabut izin SDS Pah Tsung tidak ditindaklanjuti, kita tunggu aja tindaklanjut laporan kami ke Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN karena lahan tersebut milik Negara (Perum Perumnas) ” tegas Kadiv Humas LSM GHARDA P3ER
Dalam Pasal 108 ayat (2) point (3) Peraturan Menteri Agrarian / Kepala BPN RI. No.9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Negara dan Pengelolaan “Permohonan pembatalan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat” ;
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Linda Hakim Pihak Yayasan Panca Cemerlang tidak bisa di hubungi karena telah memblokir nomor Tipikor87 News. (Jonri Gultom)
LEAVE A REPLY